Ratifikasi
kovenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ekosob) oleh
pemerintah pada tahun 2005, telah menandai babak baru wacana Hak Asasi
Manusia (HAM) di Indonesia. Meski boleh dibilang terlambat, namun ini
merupakan suatu kemajuan yang patut untuk di apresiasi. Dengan
diratifikasinya kovenan tersebut, negara ini memiliki kewajiban untuk
menegakan hak-hak ekosob dalam kehidupan warganya.
Perlindungan dan penegakan hak-hak dibidang ekonomi, sosial dan budaya
merupakan pencapaian peradaban manusia yang luar biasa disamping hak-hak
sipil dan politik. Hal ini dikarenakan, perlindungan hak-hak asasi
manusia meniscayakan seseorang untuk hidup sesuai dengan martabat
kemanusiaannya; yang dicirikan oleh kehidupan yang terhormat, bebas dan
tidak diliputi oleh ketakutan. Perlindungan HAM merupakan “barang” baru
(penemuan manusia modern) yang belum pernah terpikirkan oleh generasi
manusia sebelumnya.
Ditengah gejolak kehidupan global yang tidak menentu seperti sekarang,
penegakan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya memang bukan perkara mudah.
Ada berbagai tekanan kepentingan serta banyak rintangan yang harus
dihadapi. Tidak menutup kemungkinan hal tersebut menjadi penyebab utama
terabaikannya perlindungan dan penegakan hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya. Bagi Indonesia sendiri, masalah ekonomi adalah rintangan yang
cukup berat dalam menjalankan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi,
sosial, dan budaya.
Pasca krisis moneter yang menimpa bangsa ini sepuluh tahun yang lalu,
perekonomian Indonesia tidak menunjukan perbaikan yang signifikan. Ini
berbeda dengan beberapa negara tetangga yang cepat pulih dari krisis
yang mereka alami. Pulihnya perekonomian di negara ini berjalan sangat
lambat dan terkadang diliputi oleh kekisruhan politik yang meresahkan
warga masyarakat. Berangkat dari fakta diatas, kita bisa mengetahui
kemana prioritas kerja pemerintah di arahkan? Pemerintah dalam hal ini,
lebih terfokus pada: bagaimana memperbaiki kehidupan ekonomi bangsa,
mengurangi pengangguran, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang
semuanya itu “ditafsirkan” dengan mengejar pertumbuhan ekonomi.
Disini, kata pertumbuhan ekonomi seolah menjadi kata yang “sakral”.
Memang tidak ada yang salah dengan teori mengejar pertumbuhan ekonomi
ini. Karena secara teoritis, negara yang ekonominya tumbuh, menandakan
bahwa negara tersebut sehat. Akan tetapi, pertumbuhan ekonomi bukan
jawaban segala-galanya. Kita patut melayangkan sejumlah kritikan atas
kebijakan pemerintah yang terlalu “market oriented” ini.
Perbaikan ekonomi dengan mengejar pertumbuhan bisa ditelusuri
asal-usulnya pada kebijakan ekonomi pasar yang sekarang begitu
digandrungi dimana-mana; Indonesia dalam hal ini tidak ketinggalan.
Banyak para ekonom yang menganjurkan resep ekonomi pasar pada pemerintah
dan para pengambil kebijakan. Sistem ekonomi pasar di Indonesia mulai
naik daun ketika IMF memaksakan sejumlah resepnya yang tertuang dalam Structure adjustment Programe (SAP).
Meski sekarang Indonesia telah lepas dari IMF, namun warisan resep yang
ditawarkan IMF telah mengakar dengan diterbitkannya berbagai jenis
peraturan yang mengikuti saran lembaga keuangan dunia tersebut.
Menurut Yanuar Nugroho, resep ekonomi pasar yang banyak ditawarkan
asing tersebut telah mengeliminasi hak-hak warga masyarakat yang paling
mendasar. Layanan dasar (essential services)
seperti: pendidikan, kesehatan, pekerjaan dengan penghidupan yang layak
yang semua itu memenuhi hak-hak dasar warga, kini tergerus oleh pasar
demi kepentingan bisnis semata. Padahal, layanan dasar merupakan bagian
dari hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang harus dilindungi. Layanan
kesehatan dimana seharusnya negara mampu memberikan pelayan yang
optimal, murah dan terjangkau kini telah banyak dikomersialisasi dengan
banyaknya keterlibatan swasta dalam menyelenggarakan pelayanan
kesehatan. Hal ini mengakibatkan layanan kesehatan susah diakses oleh
publik secara luas. Aspek lain yang turut menjadi sasaran liberalisasi adalah bidang ketenagakerjaan. Penerapan praktek outsourcing
yang dilakukan banyak perusahaan dinilai telah meminggirkan hak-hak
pekerja yang paling esensial. Layanan kesehatan dan bidang
ketenagakerjaan hanya dua contoh saja untuk menyebutkan bagaimana
destruktifnya kebijakan liberalisasi pasar yang dijalankan oleh negara
dalam melanggar hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Belakangan, debat diseputar dunia pedidikan terdengar cukup nyaring.
Rancangan undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) banyak menuai
protes. Kebijakan komersialisasi pendidikan ini tidak lepas kaitannya
dengan liberalisasi dalam dunia pendidikan. Pendidikan yang seharusnya
dinikmati oleh setiap warga negara dengan murah kini tidak ada bedanya
dengan komoditas dagangan yang bisa diperjual belikan.
II. Mengulang Debat Lama
Berbicara seputar hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, berarti kita
memperbincangkan bagaimana terciptanya kehidupan manusia yang terhormat,
bermartabat, bebas dan jauh dari rasa takut. Kehidupan demikian tidak
akan terwujud jika hak-hak seseorang dibidang: pekerjaan, jaminan
sosial, perlindungan keluarga, kesehatan, pendidikan tidak terjaga dan
terlindungi dengan baik. Yang menjadi pertanyaan, siapakah yang
berwenang menjaga dan melindungi hak-hak tersebut? Jawabannya bisa
bermacam-macam tergantung dari visi ideologis seseorang. Namun semuanya
sepakat bahwa negara memiliki peran yang dominan dalam mewujudkan
kesejahteraan rakyatnya. Negara dibentuk dengan mandat kedaulatan dari
rakyat untuk mensejahterakan mereka.
Perdebatan seputar peranan negara ini merupakan perdebatan klasik yang
mungkin membutuhkan pembahasan tersendiri. Namun secara ringkas,
perdebatan ini telah melahirkan dua aliran pemikiran yang dominan.
Aliran Pertama berpendapat bahwa negara harus turut campur
dalam mewujudkan kesejahteraan warganya. Negara harus terlibat aktif
dalam mewujudkan berbagai layanan kehidupan masyarakat melalui berbagai
perencanaan yang terpusat. Pada faktanya, Representasi sempurna dari
negara demikian hanya dipraktekan oleh negara-negara komunis. Setelah
ambruknya blok komunis, ada banyak varian dari negara-negara yang semi
sosialistik yang masih bertahan dengan konsep ini. Kegagalan komunisme
memaksa negara-negara yang berkiblat padanya untuk merubah kebijakan
sosialistik dengan menambah elemen pasar pada perekonomian mereka.
Aliran kedua
justru berpendapat sebaliknya, negara harus berperan seminimal mungkin
dalam kehidupan warga. Ideologi yang sering disebut sebagai
Kapitalisme-liberalisme ini percaya bahwa pasarlah (dan bukan negara)
yang akan mewujudkan kesejahteraan warga masyarakat. Pasar dengan tangan
ghaibnya (invisible hand) akan menggiring warga pada
kemakmuran. Negara tidak berhak turut campur dalam menyediakan berbagai
layanan untuk warga. Belakangan, ideologi yang banyak menimbulkan
kecaman ini sering disebut sebagai Neoliberalisme. Neoliberalisme telah
menggantikan bentuk lama dari liberalisme klasik. Proses globalisasi
yang sekarang terjadi telah memuluskan jalan bagi ideologi neoliberal
ini untuk berkuasa; dengan organisasi perdagangan dunia (WTO) sebagai
instrumennya.
Secara teoritis, konstitusi bangsa kita sebenarnya lebih condong pada
paham yang pertama. Hal ini terlihat jelas dalam pandangan hidup bangsa
yang lebih menekankan aspek “keadilan sosial” (Social Justice) ketimbang “kebebasan individual” (Individual Freedom).
Namun pada tataran praktek, banyak aspek kebijakan negara yang
cenderung pada paham liberalisme. Disini, ratifikasi hak-hak ekonomi,
sosial, dan budaya menjadi ambigu karena bertabrakan dengan ratifikasi
peraturan WTO. Disatu sisi negara dituntut untuk memenuhi kebutuhan
warganya, tetapi disisi lain negara harus tunduk pada berbagai
perjanjian perdagangan dengan melakukan berbagai deregulasi,
liberalisasi dan privatisasi pada berbagai layanan dasar warga.
Sehingga, hal tersebut memunculkan anekdot bahwa: warga masyarakat boleh
memiliki “Hak”, namun negara “tidak wajib” memenuhinya.
III. Hak-Hak Ekosob dan Kaitannya Dengan Hak-Hak Sipil dan Politik
Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya termasuk kedalam hak asasi universal
manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Dalam hal ini, Universal Declaration of Humane Right (UDHR) tidak membeda-bedakan antara hak-hak ekosob dengan hak-hak sipil dan politik.
Namun demikian, hak-hak sipil dan politik jauh lebih mengemuka
ketimbang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Sehingga ada kecenderungan
bahwa hak asasi manusia itu identik dengan hak-hak sipil dan politik
saja. Ini merupakan pengaruh paham liberal yang sangat dominan dalam
konsep HAM. Pemahaman liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan
individual memang sangat mengagungkan kebebasan sipil dan politis.
Namun perlu untuk diingatkan bahwa hak asasi manusia bersifat
interdependen (antara satu dengan yang lain saling tergantung). Hak-hak
sipil dan politik harus disokong oleh hak-hak dibidang ekosob, begitu
juga sebaliknya.
Sebagai contoh, ketika kita menuntut kebebasan berbicara, berkeyakinan,
atau berserikat dan berkumpul, tentunya hal itu juga harus ditopang
oleh kesejahteraan : memiliki pekerjaan yang layak, pendidikan yang baik
atau lingkungan yang sehat. Apa gunanya memiliki kebebasan politis jika
masih harus berjuang untuk tidak kelaparan? Apa gunanya menuntut
kebebasan berbicara tapi akses pada pendidikan yang baik, yang dapat
mencerdaskan masih sulit untuk didapat. Begitupun sebaliknya, ketika
kita menghendaki kondisi kerja yang adil dan aman bagi pekerja, atau
standar kehidupan yang memadai pada masyarakat, maka aspirasi demikian
hanya bisa disampaikan jika ada kebebasan sipil berupa kebebasan untuk
berpendapat. Pendeknya hak-hak ekonomi, sosial dan politik tidak bisa
dipisah-pisahkan satu sama lain.
IV. Tanggung Jawab Siapa?
Penegakan dan perlindungan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya patut menjadi concern
semua warga masyarakat. Dengan mengetahui kondisi bangsa yang demikian,
maka, sangat tidak mungkin untuk bergantung sepenuhnya pada inisiatif
pemerintah dalam menegakan dan melindungi hak-hak tersebut. Peran
masyarakat luas dalam hal ini patut untuk dilibatkan.
Sebagai bangsa yang demokratis, optimalisasi peranan masyarakat sipil
dapat menjadi alternatif dalam melindungi dan menjaga hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya. Masyarakat sipil yang tergabung dalam berbagai ormas
(organisasi masyarakat): LSM, kelompok keagamaan atau masyarakat kampus
dapat menjadi pionir gerakan. Kelompok-kelompok tersebut diatas dapat
berperan aktif dalam mempengaruhi para pengambil kebijakan atau proses
legislasi di parlemen.
Peran para legislator dan pengambil kebijakan merupakan peran yang
sangat sentral. Oleh karena itu, mempengaruhi mereka harus menjadi
prioritas pertama dan utama dalam gerakan masyarakat sipil yang ingin
menegakan dan melindungi hak-hak ekosob. Hal tersebut bisa dilakukan
dengan melakukan proses legal berupa lobi-lobi politik dan audiensi.
Aspek lain yang bisa dilakukan adalah memanfaatkan media (baik cetak
maupun elektronik), dengan membuat berbagai opini yang menjurus pada
pentingnya penegakan hak-hak ekosob. Dibeberapa negara maju, media
memiliki peranan besar dalam mempengaruhi setiap proses pembuatan
kebijakan publik.
Hanya saja, hambatan ekonomi, seperti yang saya bahas diatas, akan
menjadi batu sandungan paling besar. Masyarakat sipil bukanlah pemain
tunggal dalam hal mempengaruhi kebijakan publik. Dalam konteks ekonomi
dan kemiskinan yang sekarang kita hadapi, masyarakat sipil juga harus
berhadapan dengan “kaum pemodal” yang sama-sama mempunyai kepentingan
dengan para decision maker . Benturan kepentingan antara kuasa
modal dan kepentingan rakyat tidak bisa dihindarkan. Disini kita butuh
pada gerakan sipil yang tangguh dan tidak mudah patah arang dalam
menghadapi benturan tersebut.
Peran sentral dalam mendidik gerakan masyarakat sipil yang tangguh ini
jatuh pada para aktifis yang bergerak di LSM dan para akademisi
(Mahasiswa). Keduanya merupakan benteng pertahanan, yang diharapkan
mampu memasok amunisi pengetahuan tentang pentingnya menegakan dan
melindungi hak-hak ekosob. Peran tersebut bisa merupakan peran ganda: pertama bagaimana merumuskan kebijakan yang pro dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya?, kedua adalah bagaimana membuat grand strategy
agar rumusan tersebut bisa teraplikasikan; baik itu dengan cara
menggalang partisipasi warga atau bisa juga dengan cara mempengaruhi
opini publik.
V. Penutup
Sejatinya, perjuangan untuk menegakan dan melindungi hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya memang sangat membutuhkan kesabaran ekstra. Hasilnya
belum tentu bisa dinikmati dalam waktu yang sekejap. Negara yang concern
dengan hak-hak warganya merupakan hasil evolusi yang cukup lama. Apa
yang terjadi di wilayah eropa (khususnya negara-negara skandinavia)
dengan negara kesejahteraannya (welfare state) adalah hasil dari pergulatan yang panjang antara hak-hak individu, negara, ekonomi dan masyarakat.
Hak-hak asasi manusia yang universal itu merupakan hasil proses
pengalaman panjang bangsa-bangsa barat. Indonesia yang tidak memiliki
tradisi perlindungan hak asasi manusia, mungkin membutuhkan waktu lebih
lama lagi. Namun kita harus optimis bahwa perlindungan dan penegakan
hak-hak tersebut tetap bisa applicable di negeri ini, mengingat
karakternya yang universal. Tanpa kegigihan dalam memperjuangkan
hak-hak tersebut, maka, “kontrak sosial” yang kita lakukan dengan negara
niscaya sia-sia. Karena, negara dibentuk untuk mensejahterakan dan
melindungi kepentingan warganya.
Sumber: http://datastudi.wordpress.com/2008/08/17/peran-masyarakat-sipil-dalam-penegakan-serta-perlindungan-hak-hak-ekonomi-sosial-dan-budaya/
0 komentar for " Menegakan dan Melindungi Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Belum Tentu Bisa Dinikmati dalam Waktu Sekejap "