Latest News

Jadwal Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan

By Admin - Sabtu, 06 Juli 2013

Dalam surat tersebut yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tingi Negara, Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota disebutkan, bahwa jam kerja PNS selama bulan Ramadhan diatur sebagai berikut:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja

a. Hari Senin - Kamis, pukul 08.00 - 15.00

- Waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30

b. Hari Jumat, pukul 08.00 - 15.30

- Waktu Istirahat, pukul 11.30 - 12.30


2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja

a. Hari Senin - Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00 - 14.00

- Waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30

b. Hari Jumat, pukul 08.00 - 14.30

- Waktu Istirahat, pukul 11.30 - 12.30.


Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan, menurut SE tersebut, diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat, Selasa (2/7/2013). 

Sumber: http://www.kemendagri.go.id/news/2013/07/04/ini-jadwal-jam-kerja-pns-selama-bulan-ramadan

Follow our blog on Twitter , become a fan on Facebook . Stay updated via RSS

0 komentar for " Jadwal Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan "

Leave a Reply