Jadwal Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan
By Admin - Sabtu, 06 Juli 2013
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin - Kamis, pukul 08.00 - 15.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00 - 15.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30 - 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
a. Hari Senin - Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00 - 14.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00 - 14.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30 - 12.30.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan, menurut SE tersebut, diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat, Selasa (2/7/2013).
Follow our blog on Twitter , become a fan on Facebook . Stay updated via RSS

0 komentar for " Jadwal Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan "